Anak Mandiri Pintar Menjaga Diri

Related image
Ilustrasi
Akhir-akhir ini ummi seringkali melihat anak-anak dibawah umur dengan bangganya mengendarai motor dan masih mengenakan seragam sekolahnya. Satu motor bertiga, sambil main handphone,  bercanda, dan bahkan kebut-kebutan. Masya Allah, bagaimana kalau sampai terjadi sesuatu yang tidak diingankan? Na'udzubillah...

Tahukah kalian, bahwa mengendarai kendaraan bermotor itu ada aturan dan batasan usianya, lho!

Usia berapa sih, boleh mengendarai kendaraan bermotor?
Menurut Undang-undang Lalu Lintas, yang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah yang sudah menginjak usia 17 tahun ke atas. Dan ada beberapa surat yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor seperti KTP dan SIM (Surat Izin Mengemudi), yang bisa kalian dapatkan saat kalian berusia 17 tahun. Itu berarti, bagi kalian yang masih berusia 17 tahun ke bawah, sangat dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kenapa?
Karena secara fisik mungkin tubuh kalian besar atau mampu mengendarainya. Namun, secara emosi belum tentu dapat mengendalikannya. Apa maksudnya? Misalnya, kalian mengendarai kendaraan bermotor bukan karena ada suatu kepentingan, tetapi hanya sekedar untuk gaya-gayaan atau pamer kepada teman. Padahal, banyak sekali bahaya dijalan raya yang bisa mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Seperti kecelakaan, pembegalan, penculikan dan kemungkinan buruk lainnya. Hiiii, serem ya! Pasti tidak mau salah satu hal tersebut terjadi kepada kalian, kan?

Lebih baik mengendarai sepeda atau berjalan kaki bersama teman-teman. Selain aman, tubuh kalian pun akan menjadi lebih sehat dan kuat. Karena anak mandiri itu, pintar menjaga diri. Semoga bermanfaat!^^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar