Ilustrasi |
Akhir-akhir
ini ummi seringkali melihat anak-anak dibawah umur dengan bangganya mengendarai
motor dan masih mengenakan seragam sekolahnya. Satu motor bertiga, sambil main handphone, bercanda, dan bahkan kebut-kebutan. Masya
Allah, bagaimana kalau sampai terjadi sesuatu yang tidak diingankan? Na'udzubillah...
Tahukah
kalian, bahwa mengendarai kendaraan bermotor itu ada aturan dan batasan
usianya, lho!
Usia
berapa sih, boleh mengendarai kendaraan bermotor?
Menurut
Undang-undang Lalu Lintas, yang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah
yang sudah menginjak usia 17 tahun ke atas. Dan ada beberapa surat yang harus
dimiliki pengendara kendaraan bermotor seperti KTP dan SIM (Surat Izin
Mengemudi), yang bisa kalian dapatkan saat kalian berusia 17 tahun. Itu
berarti, bagi kalian yang masih berusia 17 tahun ke bawah, sangat dilarang
untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Kenapa?
Karena secara fisik mungkin tubuh kalian besar atau mampu
mengendarainya. Namun, secara emosi belum tentu dapat mengendalikannya. Apa
maksudnya? Misalnya, kalian mengendarai kendaraan bermotor bukan karena ada
suatu kepentingan, tetapi hanya sekedar untuk gaya-gayaan atau pamer kepada
teman. Padahal, banyak sekali bahaya dijalan raya yang bisa mencelakakan diri
sendiri dan orang lain. Seperti kecelakaan, pembegalan, penculikan dan
kemungkinan buruk lainnya. Hiiii, serem ya! Pasti tidak mau salah satu
hal tersebut terjadi kepada kalian, kan?
Lebih baik mengendarai sepeda atau berjalan kaki bersama
teman-teman. Selain aman, tubuh kalian pun akan menjadi lebih sehat dan kuat.
Karena anak mandiri itu, pintar menjaga diri. Semoga bermanfaat!^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar